Senin, 09 Desember 2019

KEKERASAN TERHADAP PERS DI INDONESIA SERTA PENANGANANYA

oleh : Rahmat Wibowo ( 1610411169 )


Kegiatan pers menurut UU No. 40 tahun 1999, merupakan lembaga sosial dan juga wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang memuat mencari , memilik, membeli, menyimpan , mengolah, dan juga menyampaikan informasi baik itu dalam bentuk tulisan, gambar dan juga suara, media cetak serta sengala jenis saluran yang tersedia.
Serta peran dan fungsi pers menurut UU No. 40 tahun 1999 tetntang pers mengaturnya dalam pasal 6 yaitu :
  • ·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  • ·         Meneggakan nilai-nilai demokrasi.
  • ·         Mendorong terwujudnya terwujudnya supresi hukum dan HAM.
  • ·         Menghormati kebhinekaan.
  • ·         Mengembangkan pendapat umum.

·         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran.
·         Memperjuangan keadilan dan kebenaran.
Demikian pula fungsi pers juga diatur dalam UU Pers ini yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, yang mencakup untuk menanbah wawasan kepada khalayak. Dari sinilah mereka para jurnalis memulai pekerjaanya untuk mencari sebuah data yang nantinya akan di oleh dan sebarluaskan lagi melalui medianya.

Disinilah para anggota pers yang mempunyai itikad baik untuk menginput dan mengolah data yang nantinya akan di publikasi tetapi tidak semua berjalan seperti yang diinginkan, seperti masih adanya tindakan kekerasan yang diterima oleh para jurnalis.

Meski era reformasi sudah berjalan lebih dari 21 tahun, ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis ternyata masih menjadi salah satu penyakit yang seakan susah dicarikan obatnya.tidak saja di dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di berbagai pelosok nusantara, pada momen besar yang menjadi sorotan jutaan orang pun, jurnalis yang notaben adalah penyampai informasi bagi kepentingan public masih saja kerap menjadi korban oleh segelintir oknum.

Dalam jurnal yang dibuat oleh European union agency for fundamental  rigt yang berjudulkan violence, threats and pressures against journalists pada tahun 2016. Yaitu bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa menyatakan bahwa media beserta wartawanya harus mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia, Demokrasi yang sama karena peran media memainkan peran penting bagi masyarakat yang bertujuan untuk mengecek  kesetabilan terhadap suatu kinerja yang berkaitan dengan masyarakat  serta diakui oleh universal yang pendapat tersebut diwakili oleh sekumpulan Negara eropa yaitu oragnisasi  Uni Europa serta komitmen bagi negara yang berpartisipasi serta disetujui oleh perwakilan PBB (Antonio Guterres) dan perwakilan Uni europa ( Jean Claude Juncker ) . PBB Yang menekankan bahwa tanpa kebebasan berekspresi dan kebebasan media warga negara yang berpengetahuan, aktif dan terlibat tidak mungkin," sebagaimana dibuktikan dalam pedoman Uni Eropa tentang kebebasan berekspresi online dan offline yang diadopsi oleh Dewan Uni Eropa dan PBB pada Mei 2014 Dalam pedoman ini, UE “mengutuk meningkatnya tingkat intimidasi dan kekerasan yang dihadapi wartawan, aktor media, dan individu lain di banyak negara di seluruh dunia karena menjalankan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi online dan offline. Negara harus aktif langkah-langkah untuk mencegah kekerasan dan untuk mempromosikan lingkungan yang aman bagi jurnalis dan aktor media lainnya, memungkinkan mereka untuk melakukan pekerjaan mereka secara mandiri, tanpa campur tangan yang tidak semestinya dan tanpa takut akan kekerasan atau penganiayaan.

Dalam momentum saya mewawancarai wartawan senior sebagai narasumber (Pak H.saban M) juga sekaligus wartawan aktif di Pos Kota yang mengikuti organisasi Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) memantau setidaknya ada banyak kasus kekerasan terhadap jurnlais sepanjang 2019 terhadap kasus demo besar besaran 22 mei dan 24 september di Indonesia tahun ini.
Data Statistik mengatakan catatan 10 tahun terakhir dari 2009-2018 total kekerasan terhadap jurnalis mengalami pasang surut seperti berikut:
  • ·         2009 = 38 kasus
  • ·         2010 = 51 kasus
  • ·         2011 = 45 kasus
  • ·         2012 = 56 kasus
  • ·         2013 = 40 kasus
  • ·         2014 = 40 kasus
  • ·         2015 = 42 kasus
  • ·         2016 = 81 kasus
  • ·         2017 = 60 kasus
  • ·         2018 = 64 kasus

Ini yang melapor dan terdata oleh AJI, Sedangkang tahun 2019 ini lebih banyak banyak karena juga banyaknya kasus seperti peristiwa besar seperti kasus-kasus besar seperti demo  tetapi belum di muat data karena belum mencakup keseluruhan akhir tahun 2019, Menurut narasumber.

Sebetulnya pola ancaman kekerasan terhadap jurnalis ini tidak banyak yang berubah, ya. Secara tradisional tetap yang menjadi aparat : birokrasi, militer, meupaun kepolisian beserta oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari segi bentuk kami melihat bahwa jurnalis kerap mengalami tidak   hanya kekerasan fisik  tetapi juga melalui teknologi online, entah mengalami doxing, bullying, secara online atau bahkan institusi medianya itu mengalami sejenis hacking.

Kan kalu melihat bahwa bentuk tindakan kekerasan itu berubah, atau bergeser atau berkembang, hal ini yang menunjukan aktornya itu sendiri semakin beragam. Bisa itu masyarakat biasa ataupun warga yang tergabung dalam ormas yang menggunakan identitas agama, Kita menemukan itu dari segi persepsi jurnlalis, begitu ya. Memang nyatanya pelaku kekerasan tradisional masih dari Negara.
Sebenarnya faktor utamanya adalah profesi jurnalis ini kurang dihormati oleh aktor-aktor Negara, sehingga masyarakat kita menirunya. Meskipun secara internal jurnalis itu merasa terhormat sebagai profesinya, sebab mereka patuh terhadap prinsip-prinsip profesionalisme jurnalis namun Negara itu masih meremehkan hal hal itu.

Sebenarnya tugas jurnalis itu memang untuk mengkritisi, jadi kalau pemerintah merasa rishi dengan itu, artinya pemerintah masih belum mengakui adanya kebebasan pers dan independen pers. Pers era reformasi itu punya peran sangat berbeda dibandingkan pers era orde baru. Di era reformasi, pers memang harus memerankan  fungsi check and balance terhadap tugas-tugas pemerintah. Dari situlah sebetulnya warga masyarakat itu bias terinformasikan dengan baik kelebihan maupun kekerunganya.
Yang artinya, kekerasan terhadap jurnalis ini yang dilakukan oleh aparat Negara, menunjukan Negara tidak sepenuhnya demokratis. Salah satu ciri demokrasi itu adalah ketika persnya itu dilindungi, dijamin independesianya. Jika tidak dilakukan, maka Negara tidak demokratis, artinya otoritarian.

Nah disini kita maunya kemana, apakah mau ke otoritarianisme atau yang demokrasi ? meskipun jurnalis sudah terjun langsung di lapangan dengan perlengkapanya, mereka berhak mendapatkan informasi kapanpun dimanapun disekelilingnya yang dilindungi oleh orang-orang sekitarnya, baik masyarakat serta humasnya maupun aparat pemerintah.

Jadi jangan dibilang keselamatan jurnalis itu hanya tanggung jawab jurnalis, tidak. Itu tanggung jawab seluruh elemen di masyarakat, termasuk perusahaan media. Perushaan media juga tidak bisa lepas di sini, karena jurnalis adalah asset. Ketika jurnalis dianggap aset, maka  mereka harus jelas dilindungi.harus diberi training tentang keselamatan, bagaimana misalnya ada kemungkinan datang ke suatu tempat akan terjadi kerusuhan, atau akan terjadi bencana alam dan sejenisnya itu harus dilakukan.

 Saran untuk menghindari pencegahan kekerasan Sebetulnya yang paling utama itu (memang) dari jurnalisnya itu sendiri. Jurnalisnya itu sendiri harus paham bahwa dia ketika melakukan liputan akan memasuki wilayah-wilayah yang memang terholong rawan. Bisa jadi itu wilayah bencana, atau bisa jadi itu wilayah yang dia tidak terlalu kenal. Misalnya dia dikirimkan ke kota yang berbeda, nah, dia harus memahami bahwa di kota tersebut ada budaya tertentu yang dia harus juga hormati, agar dia tidak mendapatkan resistensi dari masyarakat. Jadi yang pertama adalah jurnalisnya itu sendiri.

serta kedua adalah perusahaan media. Perusahaan media, seperti sudah saya sampaikan, harus kemudian menjamin keselamatan dan (memberi) perlindungan terhadap jurnalis, sekaligus memberikan kompensasi apabila terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan dialami oleh jurnalis itu. Kemudian yang ketiga adalah asosiasi jurnalis, baik asosiasi profesi ataupun asosiasi sebagai pekerja, harus kemudian menumbuhkan solidaritas positif antarjurnalis. Jadi meskipun medianya berbeda, sesama mereka yang masih sama-sama jurnalis, mereka harus saling melindungi.

lalu yang terakhir, tentu saja negara, baik aparat birokrasinya, militer maupun kepolisian, harus menjadi bagian dari (perlindungan) itu. Mungkin bahkan ketika tes CPNS, tes Polri, tes menjadi siswa Akmil, Akpol, itu harus masuk begitu, tentang kesadaran melindungi profesi jurnalis.

jika pencegahan sudah dilaksanakan, namun ternyata masih terjadi juga bentuk kekerasan, apa yang seharusnya atau bisa dilakukan jurnalis, selain melapor ke aparat, sementara diketahui adalah personel aparat itu sendiri yang melakukan kekerasanya, sepertinya sudah menjadi hal yang standar, ketika jurnalis itu mendapat kekerasan, melakukan visum terlebih dahulu atas luka-luka atau mungkin kekerasan mental yang mereka alami, sebagai bukti (untuk) disampaikan ke kepolisian, begitu. Dan ketika menyampaikan ke kepolisian, harus didampingi oleh rekan jurnalisnya yang lain, maupun dari perusahaan media tersebut. Jadi di sini, perusahaan media juga tidak bisa lepas tangan.

Nah, dari situ, kita dorong pihak kepolisian itu untuk mengusut tuntas. Penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis, agar kewibawaan atau trust masyarakat terhadap kepolisian itu meningkat. Yang terjadi selama ini kan, banyak pembiaran kasus kekerasan terhadap jurnalis, (itu) kontraproduktif dengan trust yang dibutuhkan oleh Polri. Jadi mestinya memang, kita semua sama-sama lah melangkah. Ketika ada kasus kekerasan, ya, Polri karena sudah punya mau dengan Dewan Pers, harus menyelesaikan persoalan itu.

Jadi aparat pemerintah diminta jangan ketakutan untuk mengungkap kasus (kekerasan terhadap jurnalis oleh anggotanya Iya, Walaupun yang (nantinya) dihukum adalah aparatnya sendiri. Tapi itu kan menunjukkan bahwa aparat pemerintah kita itu profesional dan terpercaya, mengayomi serta melayani masyarakat, ucap narasumber.



Narasumber :
H. Saban (55), wartawan senior PT. Media Antarkota Jaya, harian Pos Kota yang mengikuti organisasi Aliansi Jurnalistik Independen ( AJI ).

Referensi :